Perkembangan Kasus Jennifer Dunn, Kejati DKI Kembalikan Berkas ke Polisi

TEMPO | 6 Februari 2018 | 12:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Perkembangan terbaru kasus Jennifer Dunn. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka penyalahgunaan narkoba Jennifer Dunn. Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, tim jaksa telah menerima berkas Jennifer Dunn dari pihak kepolisian pada 23 Januari 2018 lalu.

"Kami telah mengembalikan berkas Nomor BP/49/1/2018/Dit. Resnarkoba atas nama tersangka Jennifer Dunn melalui surat nomor: B-795/O.1.4/Euh.1/1/2018 tanggal 31 Januari 2018," kata Nirwan lewat pernyataan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 6 Februari 2018.

Pasal yang disangkakan pada Jennifer Dunn adalah Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut karena belum lengkap terkait kelengkapan formil dan materilnya.

Kepala Sub Unit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvin membenarkan pengembalian berkas perkara Jennifer Dunn ke kepolisian. "Sedang dilengkapi petunjuk jaksa dan akan dikirim kembali seceparnya," ujarnya.

Jennifer Dunn ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram di rumahnya pada 31 Desember 2017. Dia pertama kali berurusan dengan polisi saat berusia 16 tahun. Pada 2005, dia ditangkap polisi atas kepemilikan ganja.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait